Rabu 21 Mei 2025

Notification

×
Rabu, 21 Mei 2025

Iklan

Iklan

Emang Boleh Senaik ini ??? UMP Jakarta 3,38 Persen...

Selasa, 21 November 2023 | November 21, 2023 WIB | 18 Views Last Updated 2023-11-21T14:57:13Z



DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381, peningkatan dari UMP sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta. Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, "Besaran rupiah UMP DKI 2024 naik 3,38% (Rp 165.583)." 


Heru Budi mengatakan bahwa ketika mereka menentukan UMP 2024, mereka mengacu pada formula yang ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


UMP 2024 menghasilkan Rp 5,06 juta dengan mempertimbangkan tingkat inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI, dan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,3. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Heru menyatakan bahwa pemerintah DKI menetapkan alfa tertinggi, yaitu alpha 0,3, dan tidak dapat melewati PP yang sudah ditentukan.


Heru Budi juga mengingatkan pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak melakukan hal-hal yang harus mereka lakukan.

×
Berita Terbaru Update