Lampung Barat—Minggu (12/11), pasangan suami-istri dari Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, menjadi korban penusukan.
Peristiwa itu mengakibatkan kematian pasangan Jaelani (33) karena luka tusuk di seluruh tubuhnya. Sementara itu, istrinya Devi (32), yang hamil empat bulan, mengalami luka tusuk di perutnya dan dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.
Peristiwa itu terjadi di gubuk kebun kopi yang digarafnya di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, kata Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri.
Saksi Dion, yang mengaku mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk tempat korban dan istrinya tinggal, adalah orang pertama yang memberi tahu Ery tentang kejadian itu.
Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan setelah mendengar suara itu, dan keduanya pergi ke gubuk tersebut.
Dia berkata, "Saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya mendobrak pintu gubuk itu bersama-sama."
Setelah pintu dibuka, kedua saksi menemukan korban Jaelani dalam keadaan tidak bergerak dan mengalami luka-luka di tubuhnya.
Dia menyatakan, "Istrinya Devi mengalami luka namun masih sadar, sehingga kedua saksi menyelamatkan Devi dan dibawa ke RSU Handayani Kotabumi."
Saksi langsung menghubungi polisi lokal setelah menyelamatkan Devi. Korban Jaelani kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan kemudian dimakamkan.
Selain itu, sebagai bukti atas insiden tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handpone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang yang terlepas, dan sebilah pisau. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian dan celana kedua korban.
Eric mengatakan bahwa karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, pihaknya belum mengetahui siapa pelaku penusukan suami istri.
Menurutnya, "Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan utama untuk mengungkap siapa pelakunya."
Namun, Ery berpendapat bahwa dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan atau aniaya yang menyebabkan kematian korban, yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.