Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (20/2/2025), "Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara."
Menurutnya, "Benar, saudara NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."
Ade Ary menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan diperiksa di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (20/2/2025). Namun, ibunda Laura Meizani, juga dikenal sebagai Lolly, mengajukan alasan bahwa kebutuhan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan membuat pemeriksaan ditunda.
Pada 19 Februari 2020, kuasa hukum tersangka menerima surat penundaan pemeriksaan untuk tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari penyidik.
Menurut Ade Ary, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Nikita Mirzani dan IM pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Pada 3 Desember 2024, Nikita Mirzani diperiksa oleh Reza Gladys di Polda Metro Jaya atas tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan reputasinya dan produknya melalui siaran langsungnya di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba berkomunikasi dengan Nikita Mirzani melalui asistennya melalui WhatsApp. Namun, tanggapan yang diterima adalah bentuk bahaya.
Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani karena merasa terancam, dan pada 15 November 2024, dia mengaku diminta untuk memberikan uang tunai lagi senilai Rp 2 miliar.