Rumah Heru Budi Dijaga Ketat Setelah Pengumuman KEnaikan UMP Jakarta 2024, Emang Boleh .... ???
elbrata entertainment
Last Updated
2023-11-21T14:40:54Z
Setelah unjuk rasa buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, sejumlah besar personel TNI dan Polri menjaga kediaman Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pada Selasa (21/11/2023) petang, petugas berpakaian dinas melakukan pengamanan di pintu masuk rumah Heru Budi Hartono di Jalan Swadaya Raya, Kavling DKI Duren Sawit, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di Kavling DKI Duren Sawit, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Indra Darmawan, mengatakan, "Untuk saat ini, belum ada peserta aksi (buruh) yang hadir. Kami tetap waspada."
Sampai pukul 17.40 WIB, pekerja belum muncul di rumah pribadi orang nomor satu di Jakarta. Meskipun demikian, petugas tetap menjaga area Kavling DKI.
Sebelumnya, sejumlah pekerja berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024. Sambil menyampaikan orasi, mereka membakar tumpukan sampah di depan kawasan air mancur Balai Kota selama demonstrasinya.
"Ini adalah bentuk demo kami untuk memberikan dukungan kepada penjabat gubernur DKI dalam menetapkan UMP Jakarta 2024 secara adil," kata Yusup Suprapto, ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan "Aksi Tolak Upah Murah", tiga mobil komando dengan pengeras suara, dan sepeda motor.
Sementara itu, Heru Budi Hartono secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5,067 juta, naik dari Rp 4,9 juta yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“UMP DKI 2024 adalah Rp 5.067.381, naik 3,38 persen atau Rp 165.583 dari sebelumnya,” kata Heru pada Selasa (21/11/2023) di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Heru menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, yang menggunakan formula yang ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.