Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat UJI EMISI

Rabu, 01 November 2023 | November 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T16:13:34Z









Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023, petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sebagai upaya untuk mendorong semua orang untuk membantu mengurangi kualitas udara yang buruk di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Menurut AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, prosedur penilangan tidak berbeda dari tilang uji emisi yang dilakukan beberapa waktu lalu.


"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Jhoni saat dihubungi Rabu (1/11/2023).

"Lokasi penindakan tilang kemungkinan sama tetapi tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Jhoni.


Sebelum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan razia ulang untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk uji emisi.


Tilang uji emisi dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta, menurut Asep Kuswanto, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.



×
Berita Terbaru Update